KOMITE
SEKOLAH DALAM PP 17 TAHUN 2010
Di
dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 044/u/2002
tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dijelaskan bahwa Komite Sekolah
adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan luar sekolah. Sedangkan Nama badan disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah,
Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis
Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.
Sedangkan
badan yang seperti Bp3, komite sekolah dan/atau majelis sekolah yang sudah ada
dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaan sesuai dengan acuan ini.
sedangkan di dalam PP no 17 tahun 2010 kedudukan ini tidak berubah, artinya
bahwa Komite Sekolah tetap sebagai lembaga yang mandiri yang dibentuk guna
mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan,
perbedaannya dalam PP no 17 tahun 2010 ini disebutkan bahwa komite sekolah
selain mandiri juga harus profesional. Artinya Komite sekolah harus benar-benar
dapat menjalankan peran dan fungsi, tidak hanya menjadi alat pelengkap di
sekolah, atau bahkan hanya menjadi ”tukang stempel: atas kebijakan kepala
sekolah.
Dalam
hal pembentukan komite sekolah di dalam Kepmendiknas di jelaskan bahwa Komiter
sekolah dapat dibentuk di setiap satuan pendidikan. Dalam keputusan ini tidak
menjelaskan berapa jumlah siswa minimal dimiliki sekolah agar dapat membentuk
komite sekolah, artinya setiap satuan pendidikan berhak untuk membentuk komite
sekolah, tidak peduli berapapun jumlah peserta didik yang terdaftar dalam
sekolah tersebut. Tetapi dalam PP no 17 tahun 2010 pasal 196 dijelaskan bahwa
Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang
dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain
yang sejenis. Dengan demikian, dalam PP ini dikenal adanya komite sekolah
gabungan.
PERAN
KOMITE SEKOLAH
Dalam
Kepmendiknas nomor 044/u/2002, komite sekolah berperan:
- Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
- Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
- Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan. Sedangkan dalam PP nmor 17 tahun 2010 pada pasal 205 fungsi pengawasan komite sekolah lebih dipertegas lagi.
Dalam
pasal ini dijelaskan :
1)
Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;.
2)
Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang
tua/ wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala
sekolah/madrasah dan dewan guru.
FUNGSI
Lebih
lanjut dalam Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa Komite Sekolah
berfungsi :
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
- Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan;
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Secara
prinsip fungsi ini tidak berbeda dengan PP nomor 17 tahun 2010, artinya fungsi
yang dijelaskan dalam PP ini masih relevan dilaksanakan.
Hal
yang berbeda dari PP ini adalah tentang keanggotaan komite sekolah. Dalam
Kepmendiknas nomor 044/u/2002 dijelaskan bahwa jumlah anggota komite sekolah
sekurang-kurangnya adalah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya adalah gasal,
sedangkan dalam PP nomor 17 tahun 2010 keanggotaan komite sekolah ditetapkan
sebanyak 15 (lima belas) orang.
Unsur-unsur
yang dapat menjadi anggota komite sekolah juga berubah, Kepmendiknas nomor
044/u/2002 menjelaskan bahwa anggota komite sekolah dapat berasal dari unsur
orang tua/wali peserta didik; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; dunia
usaha/industri; organisasi profesi tenaga pendidikan; wakil alumni; wakil
peserta didik. Sedangkan dalam PP nor 17 tahun 2010, keanggotaan komite.sekolah
terdiri dari orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh
persen); tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan pakar
pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dengan demikian
yang berubah adalah ditiadakannya anggota komite sekolah dari unsur alumni dan
peserta didik.
Masa
keanggotaan komite sekolah juga mengalamai perubahan. Dalam Kepmendiknas nomor
044/u/2002 setelah pembentukan pertama kali oleh sekolah, maka masa keanggotaan
komite sekolah diatur berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga
(ART) komite sekolah, sehingga dimungkinkan masa jabatan anggota komite sekolah
bisa lebih dari tiga tahun. Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 197 ditegaskan
bahwa keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
setelah satu kali masa jabatan.
PENETAPAN
ANGGOTA KOMOTE SEKOLAH
Tentang
penetapan keanggotan skomite sekolah juga mengalami perubahan. Dalam
Kepmendiknas nomor 044/u/2002, setelah terbentuk, maka penetapan keanggotaan
komite sekolah diatur berdasarkan AD/ART Komite sekolah, tetapi dalam PP nomor 17
tahun 2002, penetapan anggota Komite sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Dari
perubahan ini ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan nantinya peran dan fungsi
komite sekolah akan dikebiri oleh kepala sekolah. Dengan adanya PP ini kepala
sekolah bisa saja tidak setuju terhadap komposisi keanggotaan komite sekolah
yang dianggap tidak sejalan dengan pikiran kepala sekolah. Bisa saja pasal ini
muncul karena dilatar belakangi adanya disharmonisasi hubungan antara komite
sekolah dan kepala sekolah. Komite sekolah terlalu over acting terhadap
kebijakan kepala sekolah, sehingga hal tersebut mengganggu kinerja sekolah
secara keseluruhan. Terlepas dari pro dan kontra tentang penetapan keanggotaan
komite sekoalah, harus tetap difahami bahwa keberadaan kedua komponen tersebut
adalah bertujuan sama, yaitu sama-sama memajukan pendidikan di tingkat satuan
pendidikan. Sehingga yang harus dikedepankan adalah persamaan tersebut dan
bukan jurang perbedaan yang dapat menimbulkan disharmonisasi hubungan sebagai
mitra kerja.
Hal
yang baru dari PP ini adalah diaturnya sumber pendanaan yang diperbolehkan
untuk mendanai kegiatan komite sekolah dan/atau membantu sekolah. Dalam pasal
196 dijelaskan , bahwa komite sekolah boleh menggali dana dari sumber-sumber
berikut emerintah; pemerintah
daerah; masyarakat; bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau sumber
lain yang sah. Pasal ini dapat digunakan komite sekolah untuk menggali dana
sebanyak mungkin dari sumber-sumber yang berbeda, bahkan bantuan dari pihak
asing pun diperbolehkan dalam PP ini.
Dalam
pasal 198 dijelaskan Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik
perseorangan maupun kolektif, dilarang:
- menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
- memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
- mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
- mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
- melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Kenyataan
di lapangan masih banyak sekolah yang seijin komite sekolah mengadakan
bimbingan belajar. Kalau melihat ketentuan dalam pasal ini jelas tidak
diperbolehkan. Lantas bagaimana solusinya. Kegiatan bimbingan belajar adalah
kegiatan tambahan jam pelajaran yang diberikan sebelum atau setelah jam
sekolah, yang biasanya memungut sejumlah biaya dari orang tua wali murid. Agar
kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan dari pasal ini, maka pola pemberian
tambahan jam belajar dapat digabung dengan jam intra kurikuler. Sehingga total
jam pelajaran perminggu dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. Dengan cara ini
bimbingan berlajar tidak lagi diadakan di luar jam sekolah tetapi ada di dalam
jam sekolah.
Sekarang
permasalahannya, bagaimana dengan keanggotaan komite yang sudah ada sekarang?
Apakah harus segera menyesuaikan dengan PP ini atau harus bagaimana? Memang
bukan hal yang mudah untuk segera mengaplikasikan sebuah peraturan. Di beberapa
kabupaten/kota keberadaan komite sekolah memang sudah mulai menunjukkan
perannya. Berbagai instrumen dan kelengkapan komite sekolah sedikit demi
sedikit sudah mulai dilengkapi, mulai dari AD/ART, struktur organisasi dan lain
sebagainya. Dan bahkan ada sebagian komite sekolah sudah mengadakan reformasi
kepengurusan. Tentu hal ini tidak serta merta dapat dirubah. Sebaiknya bagi
komite sekolah yang baru saja mengadakan reformasi kepengurusan, lanjutkan saja
sampai habis masa jabatan. Setelah itu baru menyesuaikan dengan PP ini.
Sedangkan yang akan mengadakan reformasi kepengurusan langsung bisa
menyesuaikan dengan PP ini.
Hal
positif yang dapat kita ambil dari terbitnya PP ini adalah semakin dikuatkannya
organisasi komite sekolah. Dengan demikian keberadaan komite sekolah lebih
mapan dari sisi hukum. Komite sekolah memiliki pijakan hukum yang kuat dalam
melaksanakan fungsi dan perannya. Selamat berjuang komite sekolah.
0 Comments