ALUR PELAYANAN SEKOLAH

Sejak tahun 1975, bimbingan dan konseling (BK) telah diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan di sekolah. Tahun 1990 tebit Peraturan Pemerintah nomor 28 dan 29, yang secara tegas dinyatakan bahwa bimbingan merupakan suatu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik dalam rangka membantu mereka mengarahkan perencanaan masa depan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing. Pelayanan BK kepada siswa mencakup 4 bidang : yaitu 1) pribadi, 2) sosial, 3) belajar, dan 4) karir. Keempat bidang tersebut akan dilayani melalui lima kativitas layanan :
1.      Identifikasi masalah (pendataan), yaitu penetapan jenis dan masalah serta latar belakang sebagai landasan untuk pelayanan selanjutnya.
2.      Diagnosis, yaitu dalam kerangka menelusuri faktor penyebab munculnya masalah yang dialami siswa.
3.      Prognosis, yaitu menganalisis kemungkinan terentaskan masalah yang dialami siswa dengan berbagai alternative penyelesaian masalah.
4.      Treatment, yaitu menentukan metode atau teknik yang digunakan dalam mengentaskan masalah yang dialami siswa.
5.      Evaluasi dan tindak lanjut, sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan pelayanan yang diberikan dan sekali gus juga sebagai kelanjutan penelitian terhadap layanan BK selanjutnya.
Bimbingan merupakan  suatu proses yang sangat kompleks dan boleh dikatakan rumit, karena berkaitan dengan perilaku manusia, yang berdimensi jamak dan sukar sekali diramalkan. Oleh sebab itu, konselor yang peduli dengan siswa tentu akan selalu meningkatkan kreativitas setiap saat. Atas dasar asumsi itulah makalah ini disajikan kepada peserta seminar, semoga pokok kajian yang disampaikan dapat menambah khasanah pengetahuan dan kererampilan kita para konselor sekolah dalam rangka menuju konselor yang professional.
Pada bagian awal penjelasan akan diuraikan konsep tentang BK Perkembangan, (selama ini kita lebih menganut dan mendahulukan konsep penyembuhan dan pemecahan masalah), Struktur layanan BK Perkembangan dan Mekanisme pemecahan masalah.
Konsep BK Perkembangan
 Uman Suherman (2009) menuliskan beberapa prinsip BK Komprehensif  (Perkembangan) yang disimpulkan “bahwa BK dibutuhkan oleh semua peserta didik (for all) dan fokus kepada kegiatan belajar peserta didik dan proses mendorong perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, BK perkembangan sangat peduli dengan kebutuhan, penerimaan, pemahaman, dan peningkatan diri peserta didik. Konselor yang terlatih dan guru merupakan fungsionaris kerja sama, berorientasi kepada tim (team). Kurikulum yang terorganisir dan terencana merupakan bagian vital dari BK Perkembangan”. Dengan demikian BK Perkembangan merupakan serangkaian bimbingan yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi perkembangan peserta didik pada semua sapek kehidupannya, sehingga dapat berperan efektif selama siklus kehidupannya.
Penyusunan program BK memperhatikan tiga hal yang mendasar (Uman Suherman, 2009), yaitu :
(1)   Ruang lingkup bersifat menyeluruh, artinya bukan hanya layanan bagi seluruh siswa tetapi juga semua aspek kehidupan siswa. Titik fokus dan tujuan program BK adalah kesuksesan bagi setiap siswa. Siswa didorong dan dipersiapkan untuk berprestasi di sekolah dan kehidupannya dan juga mampu berkontribusi bagi kehidupan masyarakat sekitarnya.
(2)   Dirancang lebih berorientasi kepada pencegahan, maksudnya lebih bersifat proaktif dengan memfasilitasi semua siswa untuk memperoleh keberhasilan akademik, karir, pribadi dan sosial. Pelaksanaan program lebih mengarah kepada akatiftas pada pencegahan resiko yang mungkin dihadapi siswa, dan
(3)   Bertujuan kepada pengembangan potensi siswa, artinya pelayanan untuk menemukan karakteristik dan kebutuhan siswa pada berbagai jenis dan tahapan perkembangan. Program yang dirancang dalam rangka membangun tujuan-tujuan, memprediksi hasil, dan membuat ekbijakan yang tepat baik bagi siswa, konselor, guru, wali kelas, pengawas BK, orang tua atau masyrakat.
Struktur Layanan BK Perkembangan
            Struktur layanan BK Perkembangan meliputi empat komponen (Syamsu L.N., 2007), yaitu :
1.      Layanan dasar, merupakan proses pemberian bantuan kepada peserta didik secara sistematis melalui kegiatan-kegiatan klasikal dan kelompok. Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa agar mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci (Uman Suherman, 2009) menyatakan : a) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya, b) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab terhadap perilaku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungan, c) mampu  menangani atau memenuhi kbutuhan dan masalahnya, dan d) mampu mengembangkan dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya.
2.      Layanan responsif, merupakan pemberian bantuan kepada individu atau peserta didik yang memiliki masalah dan kebutuhan khusus yang memerlukan pertolongan konselor dengan segera. Layanan responsif bertujuan membantu peserta didik agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan memecahkan masalah yang dihadapinya, baik berupa hambatan atau kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Materi bimbingan dan konseling tergantung kepada masalah atau kebutuhan peserta didik. Kebutuhan peserta didik berkaitan dengan keinginan mereka untuk memahami tentang sesuatu hal, karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya yang positif. Kebutuhan itu seperti keinginan mereka untuk memperoleh informasi tentang; (a) pemahaman dan penerimaan diri dan lingkungan; (b) bahayanya pergaulan bebas, obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, ecstasy, dan putau; (c) cara mengatasi kesulitan belajar, dan (d) cara memilih program studi yang cocok dengan kemampuan dan minat serta karirnya di masa depan. Masalah-masalah (gejalah masalah) yang mngkin dialami peserta didik, diantaranya : (a) merasa cemas terhadap postur tubuhnya, (b) merasa cemas dalam menghadapi masa depan, (c) merasa rendah diri, (d) berperilaku impulsive (kekanak-kanakan), (e) kurang mampu memilih dan membuat keputusan, (f) membolos dari sekolah, (g) malas belajar, (h) memiliki kebiasaan belajar yang negative, (i) kurang bias bergaul.
3.      Layanan perencanaan individual, diartikan sebagai proses bantuan kepada peserta didik agar mampu merumuskan dam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya. Layanan perencanaan individual bertujuan membantu peserta didik agar (1) memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya; (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyakut aspek pribadi, social, belajar, maupun karit; dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya. Materi pelayanan perencanaan individual berkaitan erat dengan materi yang diberikan pada layanan dasar bimbingan dapat membantu peserta didik untuk memahami dirinya dan lingkungannya. Karena materi bimbingan secara umum telah diberikan pada layanan dasar bimbingan, maka pada layanan perencanaan individual kegiatan para peserta didik difokuskan kepada upaya menganalisis kelebihan dan kekurangan dirinya. Kegiatan ini erupakan dasar untuk merumuskan aktivitasnya dalam rangka mengembangkan atau memperbaiki sikap, minat/cita-cita, pemahaman, atau perilakunya. Karena itu layanan perencanaan individual lebih berfungsi pengembangan dan preventif.
4.      Dukungan sistem, ketiga komponen struktur layanan yang telah dikemukakan merupakan pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik secara langsung. Sedangkan dukungan system merupakan komponen layanan yang tidak langsung, yang kegiatannya meliputi (1) pemberian layanan dan (2) kegiatan manajemen.
Mekanisme  Pemecahan Masalah
            Berdasarkan konsep dan struktur layanan BK Perkembangan seperti telah diuraikan di atas tersirat bahwa pemecahan masalah yang dialami siswa harus dirancang secara cermat dengan  melibatkan semua komponen yang ada di sekolah (ingat pelaksanaan BK Perkembangan merupakan kerjasama dalam bentuk tim). Dalam keadaan seperti ini penerapan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen  menjadi pusat kajian dan titik tolak bagi setiap penyelenggara BK di sekolah.
            Penerapannya dapat dimulai dari perencanaan dan penyusunan program BK di sekolah, pengorganisasian aktivitas dan semua unsur pendukung BK, penetapan staf BK, sampai menggerakkan atau meningkatkan SDM dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing. Karena itu, layanan BK di sekolah perlu “diurus, dikendalikan, dikelola, diselenggarakan, dijalankan, dilaksanakan dan dipimpin oleh individu (konselor) yang memiliki keahlian, keterampilan, serta wawasan dan pemahaman tentang arah, tujuan, fungsi, kegiatan, strategi dan indikator keberhasilan” (Uman Suherman, 2009).
Selanjutnya dijelaskan “pengorganisasian BK di sekolah berjalan secara terkoordinasi  dan integral ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1.      Semua personil sekolah, guru pembimbing (konselor), guru mata pelajaran, wali kelas, dan staf administrasi bimbingan harus dihimpun dalam satu wadah, sehingga terwujud kesatuan cara bertindak dalam usaha membantu memberikan layanan BK.
2.      Mekanisme kerja, pola kerjaatau prosedur kerja BK di sekolah harus tunggal, sehingga siswa tidak bingung karena adanya berbagai bentuk layanan BK.
3.      Tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing petugas yang terlibat dalam pelaksanaan layanan BK harus dirinci dengan jelas, sehingga masing-masing petugas BK akan dapat memahami dan mengerti kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
Personil pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling, dengan Koordinator dan Guru Pembimbing sebagai  pelaksana utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut, khusus dalam kaitannya dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah  sebagai berikut  :
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas Kepala Sekolah adalah :
a.       Mengkoordinir segenap kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b.      Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
c.       Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
e.       Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2.      Wakil Kepala Sekolah
            Sebagai pembantu Kepala Sekolah, para Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah sebagaimana tertulis di atas (poin 1).
3.      Koordinator Bimbingan dan Konseling
            Koordinator Bimbingan dan Konseling  adalah pembantu kepala sekolah bidang layanan bimbingan dan konseling yang bertugas :
a.       Mengkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
1). memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa, dan masyarakat.
2). menyusun  program kegiatan bimbingan dan konseling (program layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan)
3).  melaksanakan program bimbingan dan konseling
4).  mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling
5).  menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
6).  menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
7). memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
4.      Guru Pembimbing/ Konselor sekolah
            Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli, Guru Pembimbing bertugas :
a.       Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program layanan dan kegiatan pendukung) untuk satuan-satuan waktu tertentu. Program-program tersebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.
c.       Melaksanakan segenap program layanan bimbingan dan konseling.
d.      Melaksanakan segenap program kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e.       Menilai proses dan hasil pelaksanaan layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f.       Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
g.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h.      Mengadministrasikan kegiatan program layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
i.        Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
j.        Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
5.      Guru Mata Pelajaran/Praktik
            Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.      Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
d.      Menerima siswa alih tangan dari Guru Pembimbing, yaitu siswa yang menurut Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran/ latihan khusus (seperti pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan).
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6.      Wali Kelas
                        Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali Kelas berperan :
a.       Membantu Guru Pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.       Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/ menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus.
e.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada Guru Pembimbing.
7.      Staf Administrasi
                                Staf administrasi memiliki peranan yang tidak kecil terhadap kelancaran pelaksanaan program Bimbingan dan konseling di sekolah. Karena itu peran yang dapat dilakukan sataf administrasi adalah :
a.       Mereka diharapkan membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK di sekolah.
b.      Mempersiapkan sarana (format-format) yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan BK.
c.       Membantu mengadministrasikan seluruh kegiatan BK.
d.      Membantu menyampaikan informasi kepada personil sekolah lain bekenaan dengan pelaksanaan layanan BK.
e.       Membantu para konselor dalam memelihara data dan serta sarana dan fasilitas Bimbingan dan konseling yang ada

0 Comments

Follow Me On Instagram