Sejak tahun 1975, bimbingan dan
konseling (BK) telah diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
keseluruhan program pendidikan di sekolah. Tahun 1990 tebit Peraturan
Pemerintah nomor 28 dan 29, yang secara tegas dinyatakan bahwa bimbingan
merupakan suatu layanan pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik
dalam rangka membantu mereka mengarahkan perencanaan masa depan sesuai dengan
minat, bakat, dan kemampuan masing-masing. Pelayanan BK kepada siswa mencakup 4
bidang : yaitu 1) pribadi, 2) sosial, 3) belajar, dan 4) karir. Keempat bidang
tersebut akan dilayani melalui lima kativitas layanan :
1.
Identifikasi
masalah (pendataan), yaitu penetapan jenis dan masalah serta latar belakang
sebagai landasan untuk pelayanan selanjutnya.
2.
Diagnosis,
yaitu dalam kerangka menelusuri faktor penyebab munculnya masalah yang dialami
siswa.
3.
Prognosis,
yaitu menganalisis kemungkinan terentaskan masalah yang dialami siswa dengan
berbagai alternative penyelesaian masalah.
4.
Treatment,
yaitu menentukan metode atau teknik yang digunakan dalam mengentaskan masalah
yang dialami siswa.
5.
Evaluasi
dan tindak lanjut, sebagai upaya untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan
pelayanan yang diberikan dan sekali gus juga sebagai kelanjutan penelitian
terhadap layanan BK selanjutnya.
Bimbingan
merupakan suatu proses yang sangat
kompleks dan boleh dikatakan rumit, karena berkaitan dengan perilaku manusia,
yang berdimensi jamak dan sukar sekali diramalkan. Oleh sebab itu, konselor
yang peduli dengan siswa tentu akan selalu meningkatkan kreativitas setiap
saat. Atas dasar asumsi itulah makalah ini disajikan kepada peserta seminar,
semoga pokok kajian yang disampaikan dapat menambah khasanah pengetahuan dan
kererampilan kita para konselor sekolah dalam rangka menuju konselor yang
professional.
Pada
bagian awal penjelasan akan diuraikan konsep tentang BK Perkembangan, (selama
ini kita lebih menganut dan mendahulukan konsep penyembuhan dan pemecahan
masalah), Struktur layanan BK Perkembangan dan Mekanisme pemecahan masalah.
Konsep BK
Perkembangan
Uman Suherman (2009) menuliskan beberapa
prinsip BK Komprehensif (Perkembangan) yang disimpulkan “bahwa BK
dibutuhkan oleh semua peserta didik (for
all) dan fokus kepada kegiatan belajar peserta didik dan proses mendorong
perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, BK perkembangan sangat peduli
dengan kebutuhan, penerimaan, pemahaman, dan peningkatan diri peserta didik. Konselor
yang terlatih dan guru merupakan fungsionaris kerja sama, berorientasi kepada
tim (team). Kurikulum yang terorganisir
dan terencana merupakan bagian vital dari BK Perkembangan”. Dengan demikian BK
Perkembangan merupakan serangkaian bimbingan yang bertanggung jawab dalam
memfasilitasi perkembangan peserta didik pada semua sapek kehidupannya,
sehingga dapat berperan efektif selama siklus kehidupannya.
Penyusunan
program BK memperhatikan tiga hal yang mendasar (Uman Suherman, 2009), yaitu :
(1)
Ruang
lingkup bersifat menyeluruh, artinya bukan hanya layanan bagi seluruh siswa
tetapi juga semua aspek kehidupan siswa. Titik fokus dan tujuan program BK
adalah kesuksesan bagi setiap siswa. Siswa didorong dan dipersiapkan untuk
berprestasi di sekolah dan kehidupannya dan juga mampu berkontribusi bagi
kehidupan masyarakat sekitarnya.
(2)
Dirancang
lebih berorientasi kepada pencegahan, maksudnya lebih bersifat proaktif dengan
memfasilitasi semua siswa untuk memperoleh keberhasilan akademik, karir,
pribadi dan sosial. Pelaksanaan program lebih mengarah kepada akatiftas pada
pencegahan resiko yang mungkin dihadapi siswa, dan
(3)
Bertujuan
kepada pengembangan potensi siswa, artinya pelayanan untuk menemukan
karakteristik dan kebutuhan siswa pada berbagai jenis dan tahapan perkembangan.
Program yang dirancang dalam rangka membangun tujuan-tujuan, memprediksi hasil,
dan membuat ekbijakan yang tepat baik bagi siswa, konselor, guru, wali kelas,
pengawas BK, orang tua atau masyrakat.
Struktur
Layanan BK Perkembangan
Struktur layanan BK Perkembangan
meliputi empat komponen (Syamsu L.N., 2007), yaitu :
1.
Layanan
dasar, merupakan proses pemberian bantuan kepada peserta didik secara
sistematis melalui kegiatan-kegiatan klasikal dan kelompok. Layanan ini
bertujuan untuk membantu semua siswa agar mencapai tugas-tugas perkembangannya.
Secara rinci (Uman Suherman, 2009) menyatakan : a) memiliki kesadaran
(pemahaman) tentang diri dan lingkungannya, b) mampu mengembangkan keterampilan
untuk mengidentifikasi tanggung jawab terhadap perilaku yang layak bagi
penyesuaian diri dengan lingkungan, c) mampu
menangani atau memenuhi kbutuhan dan masalahnya, dan d) mampu
mengembangkan dirinya dalam mencapai tujuan hidupnya.
2.
Layanan
responsif, merupakan pemberian bantuan kepada individu atau peserta didik yang
memiliki masalah dan kebutuhan khusus yang memerlukan pertolongan konselor
dengan segera. Layanan responsif bertujuan membantu peserta didik agar dapat
memenuhi kebutuhannya, dan memecahkan masalah yang dihadapinya, baik berupa
hambatan atau kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Materi
bimbingan dan konseling tergantung kepada masalah atau kebutuhan peserta didik.
Kebutuhan peserta didik berkaitan dengan keinginan mereka untuk memahami
tentang sesuatu hal, karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya yang
positif. Kebutuhan itu seperti keinginan mereka untuk memperoleh informasi
tentang; (a) pemahaman dan penerimaan diri dan lingkungan; (b) bahayanya
pergaulan bebas, obat-obatan terlarang, minuman keras, narkotika, ecstasy, dan
putau; (c) cara mengatasi kesulitan belajar, dan (d) cara memilih program studi
yang cocok dengan kemampuan dan minat serta karirnya di masa depan.
Masalah-masalah (gejalah masalah) yang mngkin dialami peserta didik,
diantaranya : (a) merasa cemas terhadap postur tubuhnya, (b) merasa cemas dalam
menghadapi masa depan, (c) merasa rendah diri, (d) berperilaku impulsive
(kekanak-kanakan), (e) kurang mampu memilih dan membuat keputusan, (f) membolos
dari sekolah, (g) malas belajar, (h) memiliki kebiasaan belajar yang negative, (i)
kurang bias bergaul.
3.
Layanan
perencanaan individual, diartikan sebagai proses bantuan kepada peserta didik
agar mampu merumuskan dam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan
masa depannya, berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya,
serta pemahaman akan peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya.
Layanan perencanaan individual bertujuan membantu peserta didik agar (1)
memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya; (2) mampu merumuskan tujuan,
perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyakut
aspek pribadi, social, belajar, maupun karit; dan (3) dapat melakukan kegiatan
berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya. Materi
pelayanan perencanaan individual berkaitan erat dengan materi yang diberikan
pada layanan dasar bimbingan dapat membantu peserta didik untuk memahami
dirinya dan lingkungannya. Karena materi bimbingan secara umum telah diberikan
pada layanan dasar bimbingan, maka pada layanan perencanaan individual kegiatan
para peserta didik difokuskan kepada upaya menganalisis kelebihan dan
kekurangan dirinya. Kegiatan ini erupakan dasar untuk merumuskan aktivitasnya
dalam rangka mengembangkan atau memperbaiki sikap, minat/cita-cita, pemahaman,
atau perilakunya. Karena itu layanan perencanaan individual lebih berfungsi
pengembangan dan preventif.
4.
Dukungan
sistem, ketiga komponen struktur layanan yang telah dikemukakan merupakan
pemberian layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik secara langsung.
Sedangkan dukungan system merupakan komponen layanan yang tidak langsung, yang
kegiatannya meliputi (1) pemberian layanan dan (2) kegiatan manajemen.
Mekanisme
Pemecahan Masalah
Berdasarkan konsep dan struktur
layanan BK Perkembangan seperti telah diuraikan di atas tersirat bahwa
pemecahan masalah yang dialami siswa harus dirancang secara cermat dengan melibatkan semua komponen yang ada di sekolah
(ingat pelaksanaan BK Perkembangan merupakan kerjasama dalam bentuk tim). Dalam
keadaan seperti ini penerapan prinsip-prinsip dan fungsi manajemen menjadi pusat kajian dan titik tolak bagi
setiap penyelenggara BK di sekolah.
Penerapannya dapat dimulai dari
perencanaan dan penyusunan program BK di sekolah, pengorganisasian aktivitas
dan semua unsur pendukung BK, penetapan staf BK, sampai menggerakkan atau
meningkatkan SDM dalam rangka melaksanakan tugas masing-masing. Karena itu,
layanan BK di sekolah perlu “diurus, dikendalikan, dikelola, diselenggarakan,
dijalankan, dilaksanakan dan dipimpin oleh individu (konselor) yang memiliki
keahlian, keterampilan, serta wawasan dan pemahaman tentang arah, tujuan,
fungsi, kegiatan, strategi dan indikator keberhasilan” (Uman Suherman, 2009).
Selanjutnya
dijelaskan “pengorganisasian BK di sekolah berjalan secara terkoordinasi dan integral ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan :
1.
Semua
personil sekolah, guru pembimbing (konselor), guru mata pelajaran, wali kelas,
dan staf administrasi bimbingan harus dihimpun dalam satu wadah, sehingga terwujud
kesatuan cara bertindak dalam usaha membantu memberikan layanan BK.
2.
Mekanisme
kerja, pola kerjaatau prosedur kerja BK di sekolah harus tunggal, sehingga
siswa tidak bingung karena adanya berbagai bentuk layanan BK.
3.
Tugas-tugas,
tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing petugas yang terlibat dalam
pelaksanaan layanan BK harus dirinci dengan jelas, sehingga masing-masing
petugas BK akan dapat memahami dan mengerti kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing.
Personil
pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait
di dalam organigram pelayanan bimbingan dan konseling, dengan Koordinator dan
Guru Pembimbing sebagai pelaksana
utamanya. Uraian tugas masing-masing personil tersebut, khusus dalam kaitannya
dengan pelayanan bimbingan dan konseling, adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di
sekolah secara menyeluruh, khususnya pelayanan bimbingan dan konseling. Tugas
Kepala Sekolah adalah :
a.
Mengkoordinir segenap kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan
berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan
dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b.
Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya
untuk kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang
efektif dan efisien.
c.
Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan
program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di
sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan yang menjadi
atasannya.
e.
Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan
kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
2.
Wakil Kepala
Sekolah
Sebagai pembantu Kepala
Sekolah, para Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan
tugas-tugas Kepala Sekolah sebagaimana tertulis di atas (poin 1).
3.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling
Koordinator Bimbingan
dan Konseling adalah pembantu kepala
sekolah bidang layanan bimbingan dan konseling yang bertugas :
a.
Mengkoordinasikan para Guru Pembimbing dalam :
1). memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang
tua siswa, dan masyarakat.
2). menyusun
program kegiatan bimbingan dan konseling (program layanan dan kegiatan
pendukung, program mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan)
3). melaksanakan
program bimbingan dan konseling
4). mengadministrasikan
program kegiatan bimbingan dan konseling
5). menilai
hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
6). menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
7). memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil
penilaian bimbingan dan konseling
b. Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan
mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasana dan sarana, alat dan
perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada Kepala Sekolah.
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan
oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
4.
Guru Pembimbing/
Konselor sekolah
Sebagai pelaksana utama,
tenaga inti dan ahli, Guru Pembimbing bertugas :
a.
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
b.
Merencanakan program bimbingan dan konseling (terutama program-program
layanan dan kegiatan pendukung) untuk satuan-satuan waktu tertentu.
Program-program tersebut dikemas dalam program harian, mingguan, bulanan,
semesteran, dan tahunan.
c.
Melaksanakan segenap program layanan bimbingan dan konseling.
d.
Melaksanakan segenap program kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
e.
Menilai proses dan hasil pelaksanaan layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling.
f.
Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
g.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan
kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
h.
Mengadministrasikan kegiatan program layanan dan kegiatan pendukung
bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya.
i.
Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan
dan konseling secara menyeluruh kepada Koordinator BK serta Kepala Sekolah.
j.
Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan
kepengawasan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
5.
Guru Mata
Pelajaran/Praktik
Sebagai tenaga ahli pengajaran dan/atau
praktik dalam bidang studi atau program latihan tertentu, dan sebagai personil
yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan Guru Mata Pelajaran
dan Guru Praktik dalam pelayanan bimbingan dan konseling adalah :
a.
Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.
Membantu Guru Pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan
layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa
tersebut.
c.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada Guru Pembimbing.
d.
Menerima siswa alih tangan dari Guru Pembimbing, yaitu siswa yang menurut
Guru Pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran/ latihan khusus (seperti
pengajaran/latihan perbaikan, program pengayaan).
e.
Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan
siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
f.
Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
g.
Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti
konferensi kasus.
h.
Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian
pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
6.
Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu,
dalam pelayanan bimbingan dan konseling Wali Kelas berperan :
a.
Membantu Guru Pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas
yang menjadi tanggung jawabnya.
b.
Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan
bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c.
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/ menjalani layanan
dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
d.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling,
seperti konferensi kasus.
e.
Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling
kepada Guru Pembimbing.
7. Staf Administrasi
Staf
administrasi memiliki peranan yang tidak kecil terhadap kelancaran pelaksanaan
program Bimbingan dan konseling di sekolah. Karena itu peran yang dapat
dilakukan sataf administrasi adalah :
a.
Mereka
diharapkan membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK di sekolah.
b.
Mempersiapkan
sarana (format-format) yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan BK.
c.
Membantu
mengadministrasikan seluruh kegiatan BK.
d.
Membantu
menyampaikan informasi kepada personil sekolah lain bekenaan dengan pelaksanaan
layanan BK.
e.
Membantu para
konselor dalam memelihara data dan serta sarana dan fasilitas Bimbingan dan
konseling yang ada
0 Comments