Kamad: Menolak Gratifikasi Bentuk Upaya Cegah Korupsi

Kandangan (MTsN 10 HSS) - “Menolak gratifikasi merupakan bentuk usaha kita untuk mencegah perbuatan korupsi,” ungkap Kepala Madrasah (Kamad) MTsN 10 Hulu Sungai Selatan Drs. H. Saifuddin, M.M. usai kegiatan sosialisasi Anti Korupsi yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (08/03/22) siang di Gedung Pramuka Kabupaten HSS.

Saifuddin mengatakan, gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh dari suatu Lembaga maupun instansi, dimana pemberian itu dalam bentuk apapun.

“Seluruh pelayanan yang kita berikan utamanya di MTsN 10 HSS, dipastikan tidak memungut biaya apapun, dan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang melayani juga ditegaskan untuk tidak menerima pemberian, dalam bentuk apapun,” ucapnya

Saifuddin juga mengatakan menolak segala bentuk gratifikasi dalam melaksanakan tata kelola intansi pemerintahan adalah upaya bersama untuk memerangi adanya perbuatan korupsi dilingkungan lembaga pendidikan Madrasah merupakan Langkah strategis kita untuk menjaga kemarwahan lembaga yang dimulai dari dilingkungan kecil madrasah namun berdampak besar ke Kementerian kita.

“Jangan sampai factor internal yakni kebutuhan, keserakahan dan gaya hidup menjadi pemicu adanya gratifikasi dilingkungan madrasah,” tegasnya

Saifuddin menjelaskan perbuatan gratifikasi sangat tidak fair dalam penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga pendidikan Madrasah karena melanggar kode etik dan perilaku ASN Kemenag RI sebagai lembaga yang berlandaskan agama.

“Gratifikasi dalam arti luas sangat tidak dibenarkan karena akan memutus prosedur baku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan melanggar ketentuan perundangan yang berlaku termasuk akan menimbulkan kesenjangan social,” tambahnya

Saifuddin mengharapkan dengan adanya sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi dilingkungan kemenag HSS yang mendasar ke Madrasah ini akan tersosialisasikan bahwa perbuatan gratifikasi adalah bagian dari perbuatan korupsi yang harus dihilangkan, karena akan memberangus good governance yang sedang dijalankan.

“Pendidik dan tenaga kependidikan harus menjunjung tinggi semboyan Ikhlas Beramal yang ada dilambang kementerian kita, hal ini bisa menjadi dasar kita untuk malu melakukan Tindakan gratifikasi utamanya dilingkungan MTsN 10 HSS,” ucapnya

Penulis : Ahmad
Foto : Ahmad
Editor / Redaktur : yanti


 

0 Comments

Follow Me On Instagram