Reviu Analitical CaLK, Kamad: Serapan Anggaran Per Triwulan Harus 25%

Kandangan (MTsN 10 HSS) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Hulu Sungai Selatan Drs. H. Saifuddin, M.M. mengatakan serapan anggaran per triwulan MTsN 10 HSS harus selalu 25%.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima laporan kegiatan, Pengumpulan dan Analitical Reviu Laporan Keuangan CaLK Semester II Tahun Anggaran 2021, di aula Hotel Delima Banjarmasin, Senin (14/02/22).

Saifuddin mengatakan serapan anggaran merupakan salah satu kegiatan krusial bagi satuan kerja madrasah, karena dari serapan anggaran tersebut akan ditentukan tata Kelola keuangan di tahun anggaran berikutnya. “Jika dibawah 25% setiap triwulannya akan ada punishmen dari anggaran pusat, pagu diblokir atau ditarik sehingga pasti akan menghalangi kegiatan – kegiatan di madrasah,” ucapnya.

Saifuddin berharap seluruh elemen warga madrasah utamanya pengelola anggaran MTsN 10 HSS, selalu memberikan informasi dan bekerja sama untuk mencapai target yang ditentukan, sehingga target 100% pada akhir tahun bisa dipenuhi.

“Maksimal pada triwulan ke tiga sudah 75% ke atas, sehingga akan menjadi titik checkpoint aman bagi satuan kerja untuk anggaran ditahun 2023,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, bendahara MTsN 10 HSS Nani Somarni mengatakan, pihaknya sudah membuat perencanaan mulai dari belanja pegawai, belanja barang, proses penggantian uang persediaan bahkan sampai kepada penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban semua sudah terjadwal dan sesuai keinginan dari kepada madrasah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

“Harapannya realisasi bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tentunya dengan koordinasi mulai dari tingkat satuan kerja sampai kepada kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga MTsN 10 HSS menjadi salah satu contributor tercapainya target 75% pada triwullan III sesuai dengan permintaan kanwil kemenag Kalsel yang disampaikan saat kegiatan, tentunya arahan dan bimbingan sangat kami harapkan,” tutupnya.

Penulis : Ahmad
Foto : Ahmad
Editor / Redaktur : yanti


 

0 Comments

Follow Me On Instagram