اَعوذ بالله من الشيطان
الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
والذين جاهدوا فينا
لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين
Sadar
dan insyaf bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah wadah untuk mencetak
menusia alim yang berahlakul karimah, serta sadar sepenuhnya bahwa dalam rangka
melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagai bagian pendidikan agama Islam di
Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara merupakan hal yang sangat penting peranannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasa
pengabdian dan tekad “nasirul ilmi lillahi ta’ala” serta dalam rangka mencari
ridho Allah SWT merupakan kesadaran fitroh pengabdian pengurus dan seluruh
keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
Maka
atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2. Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara didirikan di Desa Tambak Bitin Kecamatan Sedan
Kabupaten Rembang pada tahun 1926 M dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara berpusat di Desa Tambak Bitin Kecamatan Sedan
Kabupaten Rembang.
BAB II
ASAS
Pasal 2
Pasal 2
Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berasaskan Islam Ahlus Sunah Wal
Jamaah
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara bersifat keagamaan, sosial,
kemasyarakatan, swasta, dan professional yang bernaung pada panji-panji Ahlus
sunah Waljamaah,
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Pasal 4
TUJUAN
Menegakkan
syariat Islam dengan berhaluan salah satu mazhab empat.
Pasal 5
USAHA
Mencetak
dan mendidik generasi muda Islam untuk menjadi kader alim / ulama atau guru
agama Islam yang berakhlakul karimah sebagai penerus ulama salaf dan berguna
bagi masyarakat.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang pendidikan Islam sesuai dengan asas dan
tujuan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 6
Struktur
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri dari :
1.
Dewan
Pelidung
2.
Pengurus
Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
3.
Dewan
guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN PERSIDANGAN
Pasal 7
Permusyawaratan
dalam Lembaga terdiri dari:
1.
Sidang
umum
2.
Rapat
kerja Pengurus
3.
Rapat
bulanan
4.
Rapat
tri wulan
5.
Sidang
umum luar biasa.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan
dan kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri dari:
1.
Keuangan
operasional Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara yang diperoleh dari:
- Uang pendaftaran murid baru
- Iuran Syahriyyah dan iuran-iuran kegiatan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
- Uang pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar.
- Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
- Hasil usaha lembaga
2.
Keuangan
pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara yang diperoleh dari:
- Infaq gedung dari pendaftaran murid
- Uang jimpitan yang besarnya sesuai dengan keputusan pengurus.
- Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran
Dasar ini dapat dirubah oleh sidang umum dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3
suara yang hadir
Pasal 10
1.
Apabila
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terpaksa harus dibubarkan
dengan keputusan Sidang Umum atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu,
maka hak milik dan kekayaan Lembaga diserahkan kepada Lembaga yang lain asas
dan tujuannya tidak bertentangan
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah
Tangga, serta peraturan-peraturan pengurus lainnya.
3.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Umum dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya
ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.
Lambang
lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara sebagaiman yang terdapat
dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.
Lambang
seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, vandel, logo
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dan benda atau
tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara
3.
Bendera
lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.
Menyelenggarakan
pendidikan agama Islam.
2.
Melakukan
dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
3.
Mempertinggi
mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
4.
Meningkatkan
kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi
pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan
perekembangan budaya masyarakat.
5.
Mempererat
hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1.
Semua
anggota dewan guru berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2.
Semua
jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara
tulisan.
3.
Semua
jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak melakukan pembelaan dalam
rapat-rapat yang menyangkut kedisiplinan.
Pasal 4
1.
Semua
jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjaga nama baik agama
Islam, bangsa dan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.
Semua
jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjunjung tinggi dan
mempertahankan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3.
Semua
jajaran pengurus dan anggota dewan guru wajib mentaati dan mematuhi AD dan ART,
peraturan-peraturan pengurus lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
BAGIAN IV
PERANGKAPAN KEPENGURUSAN DAN JABATAN
Pasal 5
1.
Semua
jajaran pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara tidak
dapat merangkap dengan keanggotaan Lembaga Pendidikan lain yang asas, sifat dan
tujuannya bertentangan dengan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negara.
2.
Jabatan
pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara tidak dapat
dirangkap oleh satu orang dalam dua jabatan kecuali sebagai anggota biasa.
3.
Perangkapan
jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan sangsi pemberhentian
jabatan dalam kepengurusan melalui rapat lengkap pengurus.
SANKSI
Pasal 6
Sanksi
Lembaga
1.
Sanksi
lembaga dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta
peraturan-peraturan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
Mencemarkan nama baik Lembaga.
2.
Sanksi
yang diberikan pada dewan guru dan jajaran pengurus adalah scorsing dan
pemberhentian keanggotaan.
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA, SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
1. Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara dipimpin oleh seorang ketua Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara atau Mudirul Aam dan dibantu Wakil-wakil mudir.
2. Mudirul Aam Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah pimpinan tertinggi Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara pengemban amanat sidang umum.
4.
Masa
jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5.
Pengurus
terdiri dari :
a. Mudirul Aam
b. Wakil mudir
c. Sekretaris umum
d. Wakil sekretaris
e. Kepala tingkatan
f. Pengurus Seksi-seksi dan
g. Panitia-panitia
6. Seksi-seksi dan
panitia-panitia sepeti yang dimaksud ayat 4 point f dan g membidangi
a. Kurikulum dan penjadwalan
b. Pembangunan
c. Pembibing FORKES
d. Ujian dan THB
e. Perlengkapan dan kebersihan.
f. BP
g. Keamanan
7. Mudirul Aam dipilih
oleh sidang umum yang diselenggarakan pada setiap 3 tahun.
8. Pengurus memiliki
tugas dan wewenang :
a. Mudirul Aam memilih sekretaris dan
menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang
dipilih rapat tahunan selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b. Pengurus berkewajiban menjalankan
segala ketentuan yang ditetapkan sidang umum, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan
nasehat, pertimbangan dan saran Dewan pelindung.
9. Persyaratan Pengurus
adalah:
a. Tercatat secara sah dan resmi sebagai
guru di Lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatus Shibyan
b. Pernah aktif di dalam Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara minimal dua tahun.
c. Membuat pernyataan bersedia aktif di
kepengurusan secara tertulis.
10. Dewan Guru di Madrasah Tsanawiyah
Negeri Negara adalah seluruh jajaran pendidik yang telah ditetapkan oleh
pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara melalui surat keputusan pengurus
yang ditanda tangani oleh Wakil Mudir Bidang Pendidikan Bersama skretaris umum
dengan mengetahui Mudirul Aam.
BAB VI
SEKSI-SEKSI
Pasal 9
1. Seksi adalah badan
yang berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2. Seksi-seksi tersebut
terdiri dari:
a. Kurikulum dan penjadwalan
b. Pembangunan
c. Pembibing FORKES
d. Ujian dan THB
e. Perlengkapan dan kebersihan.
f. BP
g. Keamanan
3. Seksi berstatus semi
otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Mudir.
4. Seksi tidak punya
struktur hierarkhi ke bawah
5. Kedudukan seksi
ditentukan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pelindung.
6. Pedoman dan tata
kerja seksi-seksi disusun oleh seksi masing-masing dengan mengacu pada
ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan pengurus
7. Kebijaksanaan tentang
tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi seksi-seksi akan diatur
kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1.
Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh
anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.
Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar
waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya
berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VIII
DEWAN PELINDUNG
Pasal 11
1. Dewan pelindung
adalah badan yang terdapat pada setiap kepengurusan yang sah di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2. Dewan pelindung
terdiri dari unsur Kiyai dan sesepuh yang turut serta hidmat di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3. Dewan pelindung
ditetapkan oleh sidang umum.
4. Masa jabatan dewan
pelindung adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali tiga tahun berikutnya.
5. Dewan pelindung
berkedudukan sebagai dewan tertinggi.
6. Dewan pelindung dapat
menggelar sidang sedikitnya satu tahun sekali.
Pasal 12
1. Tugas dan fungsi
Dewan pelindung: Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada
pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara baik diminta
maupun tidak.
2. Susunan Dewan
pelindung terdiri dari: Satu orang atau lebih pelindung yang telah ditetapkan
oleh sidang umum ditambah orang-orang dari unsur sebagaimana tersebut
dalam pasal 11 ayat 2.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah
dalam organisasi Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri
dari:
1.
Sidang
umum
2.
Rapat
kerja Pengurus
3.
Rapat
bulanan
4.
Rapat
tri wulan
5.
Rapat
tahunan
6.
Sidang
umum luar biasa.
Pasal 14
Sidang umum
1. Sidang umum Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
2. Sidang umum Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dihadiri oleh seluruh dewan guru
dan pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3. Sidang umum Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara diadakan tiap tiga tahun sekali
pada akhir tahun ajaran.
4. Sidang umum Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara syah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang syah.
7.
Sidang
umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara memiliki kewenangan:
a. Menetapkan atau
merubah AD-ART Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
b. Menetapkan strategi
pengembangan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
c. Menetapkan kebijakan
umum dan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi)
d. Menetapkan sistem
pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negara.
e. Menetapkan Mudirul
Aam dan tim formatur.
f. Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi
Rapat Kerja Pengurus
Pasal 15
1. Raker dilaksanakan
oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
2. Raker dilaksanakan setidaknya
satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Peserta Raker adalah
Pengurus Harian dan seksi-seksi.
4. Raker memiliki
kewenangan: Membuat dan menetapkan rencana kerja berdasarkan program kerja yang
diputuskan di rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negara.
Pasal 16
Rapat bulanan
1. Rapat bulanan
dilaksanakan setiap bulan sekali pada tanggal 27-30 di kantor Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara.
2. Rapat bulanan dihadiri
oleh semua pengurus ditambah Kepala Sekolah TK, Ibtidaiyyah, Tsanawiyyah dan
Aliyah.
3. Rapat bulanan
dilaksanakan sebagai evaluasi kerja bulanan dan penjadwalan program dalam satu
bulan.
Pasal 17
Rapat Tri Wulan
1. Rapat tri wulan dilaksanakan
setiap tiga bulan sekali.
2. Rapat triwulan
dilaksanakan Kepala tingkatan dan seluruh wali kelas di bawah koordinasi Wakil
Mudir I Bagian Pendidikan.
3. Rapat triwulan
dilalaksanakan sebagai evaluasi kerja wali kelas dan kepala tingkatan dalam
tiga bulan.
Pasal 18
Rapat Tahunan
1. Rapat tahunan
dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada awal tahun ajaran di Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2. Rapat tahunan
dihadiri oleh semua pengurus dan seluruh dewan guru di lembaga pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara.
3. Rapat tahunan
dilaksanakan untuk penyampaian program tahunan, penyampaian anggaran pendapatan
dan belanja di lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara, pembagian
tugas dan jadwal bagi dewan guru.
Pasal 18
Sidang Umum Luar Biasa
1.
SULB
merupakan forum yang setingkat dengan sidang umum.
2.
SULB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau
Peraturan Lembaga) yang dilakukan oleh Pengurus.
3.
Ketentuan
pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Dewan Pelindung Lembaga Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah Negeri Negara, yang akan diatur dalam peraturan Lembaga.
4.
SULB
diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah dewan guru yang sah.
5.
Sebelum
diadakan SULB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan diambil alih oleh Dewan pelindung yang kemudian
membentuk panitia SULB yang terdiri dari unsur Dewan pelindung dan dewan guru.
Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.
Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal di atas ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan semaksimal mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3.
Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.
Apabila dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan
diulang kembali.
5.
Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan
ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan
asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1. Perubahan ART ini
hanya dapat dilakukan oleh Sidang Umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah
Negeri Negara dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART baru
sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang sah.
Pasal 21
Peralihan
1. Apabila segala
badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum
terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan
dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan
perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan
segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan Lembaga
Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara setelah pembubaran diserahkan
kepada Madrasah Tuhfatus Shibyan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan
oleh Rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara sejak
tanggal ditetapkan.
0 Comments