RUMAH TANGGA



اَعوذ بالله من الشيطان الرجيم
بسم الله الرحمن الرحيم
والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا وان الله لمع المحسنين
Sadar dan insyaf bahwa Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah wadah untuk mencetak menusia alim yang berahlakul karimah, serta sadar sepenuhnya bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagai bagian pendidikan agama Islam di Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara merupakan hal yang sangat penting peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Rasa pengabdian dan tekad “nasirul ilmi lillahi ta’ala” serta dalam rangka mencari ridho Allah SWT merupakan kesadaran fitroh pengabdian pengurus dan seluruh keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I 
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.       Lembaga ini bernama Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara didirikan di Desa Tambak Bitin Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada tahun 1926 M dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berpusat di Desa Tambak Bitin Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
BAB II
ASAS 
Pasal 2
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berasaskan Islam Ahlus Sunah Wal Jamaah
BAB III
SIFAT
Pasal 3
Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara bersifat keagamaan, sosial, kemasyarakatan, swasta, dan professional yang bernaung pada panji-panji Ahlus sunah Waljamaah,
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA 
Pasal 4 
TUJUAN
Menegakkan syariat Islam dengan berhaluan salah satu mazhab empat.
Pasal 5
USAHA
Mencetak dan mendidik generasi muda Islam untuk menjadi kader alim / ulama atau guru agama Islam yang berakhlakul karimah sebagai penerus ulama salaf dan berguna bagi masyarakat.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang pendidikan Islam sesuai dengan asas dan tujuan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara. 
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA
Pasal 6
Struktur Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri dari :
1.       Dewan Pelidung
2.       Pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
3.       Dewan guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN PERSIDANGAN
Pasal 7
Permusyawaratan dalam Lembaga terdiri dari:
1.          Sidang umum
2.          Rapat kerja Pengurus
3.          Rapat bulanan
4.          Rapat tri wulan
5.          Sidang umum luar biasa.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan dan kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri dari:
1.       Keuangan operasional Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara yang diperoleh dari:
  1. Uang pendaftaran murid baru
  2. Iuran Syahriyyah dan iuran-iuran kegiatan sesuai dengan keputusan rapat pengurus.
  3. Uang pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar.
  4. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
  5. Hasil usaha lembaga
2.       Keuangan pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara yang diperoleh dari:
  1. Infaq gedung dari pendaftaran murid
  2. Uang jimpitan yang besarnya sesuai dengan keputusan pengurus.
  3. Bantuan yang legal, sah, ikhlas dan tidak mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh sidang umum dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 10
1.       Apabila Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Sidang Umum atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan Lembaga diserahkan kepada Lembaga yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pengurus lainnya.
3.       Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Umum dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.       Lambang lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara sebagaiman yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, vandel, logo Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
3.       Bendera lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah seperti yang terdapat dalam lampiran. 
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.       Menyelenggarakan pendidikan agama Islam.
2.       Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
3.       Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
4.       Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
5.       Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1.       Semua anggota dewan guru berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.
3.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berhak melakukan pembelaan dalam rapat-rapat yang menyangkut kedisiplinan.
Pasal 4
1.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjaga nama baik agama Islam, bangsa dan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3.       Semua jajaran pengurus dan anggota dewan guru wajib mentaati dan mematuhi AD dan ART, peraturan-peraturan pengurus lainnya serta mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
BAGIAN IV
PERANGKAPAN KEPENGURUSAN DAN JABATAN
Pasal 5
1.       Semua jajaran pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara tidak dapat merangkap dengan keanggotaan Lembaga Pendidikan lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Jabatan pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara tidak dapat dirangkap oleh satu orang dalam dua jabatan kecuali sebagai anggota biasa.
3.       Perangkapan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan sangsi pemberhentian jabatan dalam kepengurusan melalui rapat lengkap pengurus.
SANKSI
Pasal 6
Sanksi Lembaga
1.       Sanksi lembaga dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara Mencemarkan nama baik Lembaga.
2.       Sanksi yang diberikan pada dewan guru dan jajaran pengurus adalah scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
BAB V
STRUKTUR LEMBAGA, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 8
1.       Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dipimpin oleh seorang ketua Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara atau Mudirul Aam dan dibantu Wakil-wakil mudir.
2.       Mudirul Aam Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah pimpinan tertinggi Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara pengemban amanat sidang umum.
4.       Masa jabatan pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
5.       Pengurus terdiri dari :
a.   Mudirul Aam
b.  Wakil mudir
c.   Sekretaris umum
d.  Wakil sekretaris
e.  Kepala tingkatan
f.     Pengurus Seksi-seksi dan
g.  Panitia-panitia
6.       Seksi-seksi dan panitia-panitia sepeti yang dimaksud ayat 4 point f dan g membidangi
a.   Kurikulum dan penjadwalan
b.  Pembangunan
c.   Pembibing FORKES
d.  Ujian dan THB
e.  Perlengkapan dan kebersihan.
f.     BP
g.  Keamanan
7.       Mudirul Aam dipilih oleh sidang umum yang diselenggarakan pada setiap 3 tahun.
8.       Pengurus memiliki tugas dan wewenang :
a.   Mudirul Aam memilih sekretaris dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih rapat tahunan selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.
b.  Pengurus berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan sidang  umum, Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Dewan pelindung.
9.       Persyaratan Pengurus adalah:
a.   Tercatat secara sah dan resmi sebagai guru di Lembaga pendidikan Madrasah Tuhfatus Shibyan
b.   Pernah aktif di dalam Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara minimal dua tahun.
c.   Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan secara tertulis.
10.   Dewan Guru di Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara adalah seluruh jajaran pendidik yang telah ditetapkan oleh pengurus Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara melalui surat keputusan pengurus yang ditanda tangani oleh Wakil Mudir Bidang Pendidikan Bersama skretaris umum dengan mengetahui Mudirul Aam.
BAB VI
SEKSI-SEKSI
Pasal 9
1.       Seksi adalah badan yang berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.       Seksi-seksi tersebut terdiri dari:
a.   Kurikulum dan penjadwalan
b.  Pembangunan
c.   Pembibing FORKES
d.  Ujian dan THB
e.  Perlengkapan dan kebersihan.
f.     BP
g.  Keamanan
3.       Seksi berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Mudir.
4.       Seksi tidak punya struktur hierarkhi ke bawah
5.       Kedudukan seksi ditentukan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan dari dewan pelindung.
6.       Pedoman dan tata kerja seksi-seksi disusun oleh seksi masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan pengurus
7.       Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi seksi-seksi akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 10
1.   Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2.   Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VIII
DEWAN PELINDUNG
Pasal 11
1.       Dewan pelindung adalah badan yang terdapat pada setiap kepengurusan yang sah di Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Dewan pelindung terdiri dari unsur Kiyai dan sesepuh yang turut serta hidmat di Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3.       Dewan pelindung ditetapkan oleh sidang umum.
4.       Masa jabatan dewan pelindung adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali tiga tahun berikutnya.
5.       Dewan pelindung berkedudukan sebagai dewan tertinggi.
6.       Dewan pelindung dapat menggelar sidang sedikitnya satu tahun sekali.
Pasal 12
1.       Tugas dan fungsi Dewan pelindung: Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara baik diminta maupun tidak.
2.       Susunan Dewan pelindung terdiri dari: Satu orang atau lebih pelindung yang telah ditetapkan oleh sidang  umum ditambah orang-orang dari unsur sebagaimana tersebut dalam pasal 11 ayat 2.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah dalam organisasi Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri dari:
1.       Sidang umum
2.       Rapat kerja Pengurus
3.       Rapat bulanan
4.       Rapat tri wulan
5.       Rapat tahunan
6.       Sidang umum luar biasa.
Pasal 14
Sidang umum
1.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dihadiri oleh seluruh dewan guru dan pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara diadakan tiap tiga tahun sekali pada akhir tahun ajaran.
4.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta yang syah.
7.       Sidang umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara memiliki kewenangan:
a.       Menetapkan atau merubah AD-ART Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
b.      Menetapkan strategi pengembangan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
c.       Menetapkan kebijakan umum dan GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi)
d.      Menetapkan sistem pendidikan dan pengajaran di Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
e.      Menetapkan Mudirul Aam dan tim formatur.
f.         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
Rapat Kerja Pengurus
Pasal 15
1.       Raker dilaksanakan oleh Pengurus Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
2.       Raker dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.       Peserta Raker adalah Pengurus Harian dan seksi-seksi.
4.       Raker memiliki kewenangan: Membuat dan menetapkan rencana kerja berdasarkan program kerja yang diputuskan di rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
Pasal 16
Rapat bulanan
1.       Rapat bulanan dilaksanakan setiap bulan sekali pada tanggal 27-30 di kantor Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Rapat bulanan dihadiri oleh semua pengurus ditambah Kepala Sekolah TK, Ibtidaiyyah, Tsanawiyyah dan Aliyah.
3.       Rapat bulanan dilaksanakan sebagai evaluasi kerja bulanan dan penjadwalan program dalam satu bulan.


Pasal 17
Rapat Tri Wulan
1.       Rapat tri wulan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
2.       Rapat triwulan dilaksanakan Kepala tingkatan dan seluruh wali kelas di bawah koordinasi Wakil Mudir I Bagian Pendidikan.
3.       Rapat triwulan dilalaksanakan sebagai evaluasi kerja wali kelas dan kepala tingkatan dalam tiga bulan.
Pasal 18
Rapat Tahunan
1.       Rapat tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada awal tahun ajaran di Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
2.       Rapat tahunan dihadiri oleh semua pengurus dan seluruh dewan guru di lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara.
3.       Rapat tahunan dilaksanakan untuk penyampaian program tahunan, penyampaian anggaran pendapatan dan belanja di lembaga pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara, pembagian tugas dan jadwal bagi dewan guru.
Pasal 18
Sidang Umum Luar Biasa
1.       SULB merupakan forum yang setingkat dengan sidang umum.
2.       SULB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Lembaga) yang dilakukan oleh Pengurus.
3.       Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Dewan Pelindung Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara, yang akan diatur dalam peraturan Lembaga.
4.       SULB diadakan atas usulan ½+1 dari jumlah dewan guru yang sah.
5.       Sebelum diadakan SULB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan diambil alih oleh Dewan pelindung yang  kemudian membentuk panitia SULB yang terdiri dari unsur Dewan pelindung dan dewan guru.
Pasal 19
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.   Musyawarah dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal di atas ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
2.   Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan semaksimal mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3.   Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4.   Apabila dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5.   Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB X
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1.       Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Sidang Umum Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.
2.       Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang sah.
Pasal 21
Peralihan
1.       Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.       Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.       Kekayaan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara setelah pembubaran diserahkan kepada Madrasah Tuhfatus Shibyan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh pengurus dalam peraturan Organisasi.
2.       ART ini ditetapkan oleh Rapat tahunan Lembaga Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara sejak tanggal ditetapkan.

0 Comments

Follow Me On Instagram