AD & ART


ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NEGARA


PENDAHULUAN

Dasar kegiatan proses pembelajaran yang merupakan unsur pendidikan dalam pelaksanaannya ada 3 komponen yang bertanggung jawab, yaitu Pemerintah, Orang Tua/Wali siswa dan Masyarakat. Sejalan dengan itu kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, kualitas out put merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama. Agar hal itu dapat terealisir, maka perlu dibentuk Komite Madrasah sebagai wadah pengabdian orang tua wali siswa dan masyarakat.


BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.       Lembaga ini bernama Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
2.       Lembaga ini dibentuk pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2003
3.       Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berkedudukan di Jl. Tambak Bitin No. 107 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Negara Kalimantan Selatan

BAB II

DASAR, VISI DAN MISSI KOMITE MADRASAH

Pasal 1

DASAR

Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berdasarkan Islam, Pancasila dan UUD 1945


Pasal 2

Visi dan Missi Komite Madrasah

Visi      : Aspiratif, inovatif dan apresiatif
Missi    :  Menjadikan orang tua siswa dan mayarakat sebagai mitra kerja dalam pengembangan madrasah.
BAB III

TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 1

TUJUAN

Mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah yang terfokus kepada kualitas pelayanan peserta didik.

Pasal 2

KEGIATAN

1.       Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa masyarakat dalam mengambil kebijakan dan program pendidikan di Madrasah.
2.       Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan Madrasah
3.       Mengkondisikan transparasi dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di Madrasah.

BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1

Keanggotaan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara terdiri atas :

1.     Unsur masyarakat dapat berasal dari :
  1. Orang tua/wali siswa peserta didik;
  2. Tokoh mayarakat;
  3. Tokoh pendidik;
  4. Dunia usaha/industri;
  5. Wakil peserta didik (OSIS);
  6. Wakil Alumni.

2.     Unsur dewan guru.

Pasal 2

Kepengurusan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara

1.     Terdiri atas :
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Anggota


2.       Komite tidak berasal dari Kepala Madrasah dan dipilih dari anggota oleh anggota dalam rapat komite Madrasah.
3.       Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 1

HAK

Memberikan saran dan pemikiran untuk pengembangan Madrasah.

KEWAJIBAN

Membantu dan bertanggung jawab terhadap pengembangan Madrasah.

BAB VI

SUMBER DANA

Pasal 1

Mengusahakan sumber dana dari dalam, dari luar dan digunakan untuk pengembangan Madrasah.

BAB VII

RAPAT PLENO KOMITE MADRASAH

Pasal 1

1.       Rapat pleno anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi,
2.       Rapat pleno anggota minimal dilaksanakan 2 (dua) kali setahun,
3.       Dari 2/3 anggota dapat mengusulkan diadakan rapat pleno di luar rapat yang telah diprogramkan.

BAB VIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Pasal 1

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NEGARA

BAB I

MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA DAN PENGURUS KOMITE MADRASAH

Pasal 1

Pembentukan Komite Madrasah
1.       Pembentukan Panitia Persiapan
a.       Dewan guru, orang tua/wali siswa, tokoh masyarakat dan wakil siswa membentuk panita berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
b.       Panitia yang terpilih mempersiapkan pembentukan Komite Madrasah.
c.       Panitia menginventaris calon-calon pengurus kepada dewan guru, orang tua/wali siswa dan tokoh masyarakat.
d.      Mengadakan pemilihan yang demokratis, transparan dan akuntabel.
e.       Menyusun nama-nama pengurus yang terpilih dengan struktur personalnya.

2.       Panitia persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Madrasah terbentuk.

3.       Komite Madrasah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah.

BAB II

RINCIAN TUGAS PENGURUS KOMITE MADRASAH

Pasal 1

1.       Ketua bertugas :
a.       Mengkordinasikan semua kegiatan Madrasah, baik ke dalam maupun ke luar Komite.
b.       Mengarahkan dan memonitor pelaksanaan tugas-tugas sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
c.       Menandatangani surat-surat keluar.
d.      Bersama dengan semua unsur pengurus melaksanakan tugas-tugas Komite.







2.   Sekretaris bertugas :
a.       Mempersiapkan agenda rapat setelah mengkonsultasikan kepada ketua Komite.
b.       Mengagendakan surat keluar dan surat masuk.
c.       Merangkum notulen hasil rapat.
d.      Menyusun konsep program kerja.

3.   Bendahara bertugas :
a.       Membukukan keuangan, baik dana masuk maupun dana keluar.
b.       Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
c.       Memberi masukan dalam penyusunan RAPBM.

4.       Bidang Pengembangan, Penelitian dan Sumber Daya Manusia (SDM)
a.       Bersama Kepala Madrasah mengevaluasi pelaksanaan program Madrasah.
b.       Bersama Kepala Madrasah merencanakan kurikulum khusus Madrasah.
c.       Bersama Kepala Madrasah menentukan kriteria penerimaan siswa baru.
d.      Bersama Kepala Madrasah memprogramkan pelatihan/pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan.
e.       Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program.

5.       Bidang Pembangunan/Sarana dan Dana
a.       Bersama Kepala Madrasah menyusun program pemeliharaan dan pengadaan sarana/prasarana.
b.       Bersama Kepala Madrasah menyusun pembangunan.
c.       Bersama Kepala Madrasah menyusun program kegiatan menggalang dana masyarakat.
d.      Membuat laporan pertanggung jawaban kerja.

6.       Bidang Informasi dan Komunikasi
a.       Mempromosikan keberadaan Madrasah
b.       Menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan instansi terkait.
c.       Mengajak masyarakat agar berperan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
d.      Mengadakan pertemuan dengan orang tua/wali siswa secara periodik.
e.       Menginformasikan hasil kegiatan pembelajaran secara periodik.

BAB III

MEKANISME RAPAT

Pasal 1

1.       Undangan rapat dikirim kepada peserta rapat 2 hari sebelum pelaksanaan rapat.
2.       Agenda rapat yang dipersiapkan oleh sekretaris Komite Madrasah perlu memperoleh persetujuan peserta rapat.
3.       Anggota komite Madrasah dapat mengusulkan agenda rapat untuk memperoleh persetujuan peserta rapat.
4.       Proses hasil keputusan rapat dicatat dalam notulen yang disusun oleh sekretaris Komite Madrasah atau seorang petugas yang diserahi tugas untuk itu.



BAB IV

KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN

Pasal 1

1.       Kerja sama dengan pihak lain dapat dilaksanakan setelah disepakati dalam rapat pleno anggota.
2.       Kerja sama dengan pihak lain dituangkan dalam nota atau memorandum kesepahaman (MOU) yang ditandatangani kedua belah pihak.
3.       Tujuan utama mengadakan kerja sama itu adalah untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.

BAB V

Pasal 1

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetrapkan melalui rapat pleno anggota.


Ditetapkan di           :  Negara
Tanggal                     :  15 Juli 2005

Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara

Pengurus Komite,




H. SYARWANI
Ketua
        

0 Comments

Follow Me On Instagram