ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
NEGARA
PENDAHULUAN
Dasar kegiatan proses
pembelajaran yang merupakan unsur pendidikan dalam pelaksanaannya ada 3
komponen yang bertanggung jawab, yaitu Pemerintah, Orang Tua/Wali siswa dan
Masyarakat. Sejalan dengan itu kemajuan ilmu pengetahuan teknologi, kualitas
out put merupakan hal yang sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama.
Agar hal itu dapat terealisir, maka perlu dibentuk Komite Madrasah sebagai wadah
pengabdian orang tua wali siswa dan masyarakat.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Lembaga ini bernama Komite
Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara
2. Lembaga ini dibentuk pada
hari Kamis, tanggal 10 Juli 2003
3.
Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berkedudukan di Jl. Tambak
Bitin No. 107 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan Negara Kalimantan
Selatan
BAB II
DASAR, VISI DAN MISSI
KOMITE MADRASAH
Pasal 1
DASAR
Komite
Madrasah Tsanawiyah Negeri Negara berdasarkan Islam, Pancasila dan UUD 1945
Pasal 2
Visi dan Missi Komite
Madrasah
Visi :
Aspiratif, inovatif dan apresiatif
Missi : Menjadikan orang tua siswa dan mayarakat sebagai mitra kerja dalam
pengembangan madrasah.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 1
TUJUAN
Mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah yang terfokus kepada kualitas
pelayanan peserta didik.
Pasal 2
KEGIATAN
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi, prakarsa masyarakat dalam mengambil
kebijakan dan program pendidikan di Madrasah.
2.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan penyelenggaraan
pendidikan Madrasah
3.
Mengkondisikan transparasi dan demokratis dalam penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu di Madrasah.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Keanggotaan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negara terdiri atas :
1. Unsur masyarakat dapat
berasal dari :
- Orang tua/wali siswa peserta didik;
- Tokoh mayarakat;
- Tokoh pendidik;
- Dunia usaha/industri;
- Wakil peserta didik (OSIS);
- Wakil Alumni.
2. Unsur dewan guru.
Pasal 2
Kepengurusan Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negara
1. Terdiri atas :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota
2.
Komite tidak berasal dari Kepala Madrasah dan dipilih dari anggota oleh
anggota dalam rapat komite Madrasah.
3.
Masa bakti kepengurusan selama 3 tahun.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PENGURUS
Pasal 1
HAK
Memberikan saran dan pemikiran untuk pengembangan
Madrasah.
KEWAJIBAN
Membantu dan bertanggung jawab terhadap
pengembangan Madrasah.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 1
Mengusahakan sumber dana dari dalam, dari luar dan
digunakan untuk pengembangan Madrasah.
BAB VII
RAPAT PLENO KOMITE
MADRASAH
Pasal 1
1.
Rapat pleno anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi,
2.
Rapat pleno anggota minimal dilaksanakan 2 (dua) kali setahun,
3.
Dari 2/3 anggota dapat mengusulkan diadakan rapat pleno di luar rapat
yang telah diprogramkan.
BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD)
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI NEGARA
BAB
I
MEKANISME
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA
DAN PENGURUS KOMITE MADRASAH
Pasal
1
Pembentukan Komite
Madrasah
1.
Pembentukan Panitia Persiapan
a.
Dewan guru, orang tua/wali siswa,
tokoh masyarakat dan wakil siswa membentuk panita berjumlah sekurang-kurangnya
5 (lima) orang.
b.
Panitia yang terpilih
mempersiapkan pembentukan Komite Madrasah.
c.
Panitia menginventaris
calon-calon pengurus kepada dewan guru, orang tua/wali siswa dan tokoh
masyarakat.
d.
Mengadakan pemilihan yang
demokratis, transparan dan akuntabel.
e.
Menyusun nama-nama pengurus yang
terpilih dengan struktur personalnya.
2.
Panitia persiapan dinyatakan
bubar setelah Komite Madrasah terbentuk.
3.
Komite Madrasah ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kepala Madrasah.
BAB
II
RINCIAN
TUGAS PENGURUS KOMITE MADRASAH
Pasal
1
1.
Ketua bertugas :
a.
Mengkordinasikan semua kegiatan
Madrasah, baik ke dalam maupun ke luar Komite.
b.
Mengarahkan dan memonitor
pelaksanaan tugas-tugas sekretaris, bendahara dan bidang-bidang.
c.
Menandatangani surat-surat
keluar.
d.
Bersama dengan semua unsur
pengurus melaksanakan tugas-tugas Komite.
2. Sekretaris bertugas :
a.
Mempersiapkan agenda rapat
setelah mengkonsultasikan kepada ketua Komite.
b.
Mengagendakan surat
keluar dan surat
masuk.
c.
Merangkum notulen hasil rapat.
d.
Menyusun konsep program kerja.
3. Bendahara bertugas :
a.
Membukukan keuangan, baik dana
masuk maupun dana keluar.
b.
Membuat laporan pertanggung
jawaban keuangan.
c.
Memberi masukan dalam penyusunan
RAPBM.
4.
Bidang Pengembangan, Penelitian
dan Sumber Daya Manusia (SDM)
a.
Bersama Kepala Madrasah
mengevaluasi pelaksanaan program Madrasah.
b.
Bersama Kepala Madrasah
merencanakan kurikulum khusus Madrasah.
c.
Bersama Kepala Madrasah
menentukan kriteria penerimaan siswa baru.
d.
Bersama Kepala Madrasah
memprogramkan pelatihan/pendidikan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan
karyawan.
e.
Membuat laporan pertanggung
jawaban pelaksanaan program.
5.
Bidang Pembangunan/Sarana dan
Dana
a.
Bersama Kepala Madrasah menyusun
program pemeliharaan dan pengadaan sarana/prasarana.
b.
Bersama Kepala Madrasah menyusun
pembangunan.
c.
Bersama Kepala Madrasah menyusun
program kegiatan menggalang dana masyarakat.
d.
Membuat laporan pertanggung
jawaban kerja.
6.
Bidang Informasi dan Komunikasi
a.
Mempromosikan keberadaan Madrasah
b.
Menjalin kerja sama dengan dunia
usaha dan instansi terkait.
c.
Mengajak masyarakat agar berperan
meningkatkan kualitas pendidikan madrasah.
d.
Mengadakan pertemuan dengan orang
tua/wali siswa secara periodik.
e.
Menginformasikan hasil kegiatan
pembelajaran secara periodik.
BAB
III
MEKANISME
RAPAT
Pasal
1
1.
Undangan rapat dikirim kepada
peserta rapat 2 hari sebelum pelaksanaan rapat.
2.
Agenda rapat yang dipersiapkan
oleh sekretaris Komite Madrasah perlu memperoleh persetujuan peserta rapat.
3.
Anggota komite Madrasah dapat
mengusulkan agenda rapat untuk memperoleh persetujuan peserta rapat.
4.
Proses hasil keputusan rapat
dicatat dalam notulen yang disusun oleh sekretaris Komite Madrasah atau seorang
petugas yang diserahi tugas untuk itu.
BAB
IV
KERJA
SAMA DENGAN PIHAK LAIN
Pasal
1
1.
Kerja sama dengan pihak lain
dapat dilaksanakan setelah disepakati dalam rapat pleno anggota.
2.
Kerja sama dengan pihak lain
dituangkan dalam nota atau memorandum kesepahaman (MOU) yang ditandatangani
kedua belah pihak.
3.
Tujuan utama mengadakan kerja
sama itu adalah untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan.
BAB
V
Pasal
1
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam AD dan ART akan ditetrapkan melalui rapat pleno
anggota.
Ditetapkan di :
Negara
Tanggal : 15 Juli 2005
Komite Madrasah Tsanawiyah
Negeri Negara
Pengurus Komite,
H. SYARWANI
Ketua
0 Comments