Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah
di Indonesia
yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan
dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya
organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan
masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya
pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah
sebagai Wawasan Wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
- meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- mempertinggi budi pekerti,
- memperkuat kepribadian,
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala
perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang
harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar
mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan
mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala
antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan
ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan
yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan
kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah
memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
- Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
- Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
- Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
- Ketua Umum
- Wakil Ketua I
- Wakil Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sektetaris I
- Sekretaris II
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS
memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing
kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan
bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan
Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati,
agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut
dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar,
aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan
teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa
percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan
orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang
dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama
siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan
adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup
menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus
1945 adalah peristiwa
penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan
’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi
dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk
berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan
sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan
negara.
Warna coklat
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian
dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan
hati yang suci dan berani membela kebenaran.
Sumber http://id.wikipedia.org
0 Comments