PERAN KOMITE MADRASAH
|
FUNGSI MANAJEMEN PENDIDIKAN
|
INDIKATOR
|
URAIAN KEGIATAN
|
BULAN PELAKSANAAN
|
|||||||||||
7
|
8
|
9
|
#
|
#
|
#
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||
Badan
Pertimbangan
|
1. Perencanaan
Madrasah
|
a. Identifikasi sumber daya pendidikan dalam
masyarakat
|
Dilaksanakan
dengan pendekatan – pendekatan terhadap masyarakat tentang pendidikan di
Madrasah. Dan ikut serta membantu dalam penyusunan RAPBM dalam menunjang
kelancaran proses pembelajaran.
|
X
|
X
|
||||||||||
(Advisory
Agency)
|
b. Memberikan masukan untuk penyusunan RAPBM
|
||||||||||||||
c. Menyelenggarakan rapat RAPBM (Madrasah, orang
tua siswa, masyarakat)
|
|||||||||||||||
d. Menyelenggarakan pertimbangan perubahan RAPBM
|
|||||||||||||||
e. Ikut mengesahkan RAPBM bersama Kepala Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan
pendidikan di sekolah
|
|||||||||||||||
b. Memberikan masukan terhadap proses
pembelajaran kepada guru
|
Memberikan
masukan-masukan untuk peningkatan pembelajaran di MAN Negara.
|
||||||||||||||
2.
Pelaksanaan Program :
|
a. Identifikasi sumber daya pendidikan dalam
masyarakat
|
||||||||||||||
a. Kurikulum
|
b. Memberikan pertimbangan tentang tenaga
kependidikan dapat diperbantukan di Madrasah
|
||||||||||||||
b. PBM
|
c. Memberikan pertimbangan tentang sarana dan
prasarana yang dapat diperbantukan di Madrasah
|
Memberikan informasi
dan pertimbangan – pertimbangan baik tentang ketenagaan, sarana dan prasarana
serta penggunaan keuangan Madrasah.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
c. Penilaian
|
d.
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di
Madrasah
|
||||||||||||||
3.
Pengelolaan Sumber
Daya Pendidikan :
|
|||||||||||||||
a. SDM
|
|||||||||||||||
b. Sarana Prasaran
|
|||||||||||||||
c. Anggaran
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||
Badan
Pengontrol
|
1. Pengelolaan Perencanaan Pendidikan
|
a. Mengontrol proses pengambilan keputusan di
Madrasah
|
Mengadakan
pengontrolan dan pengawasan terhadap kebijakan dan program Madrasah dalam
rangka kerjasama untuk peningkatan mutu Madrasah.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||||||
(Controlling
Agency)
|
b. Mengontrol kualitas kebijakan di Madrasah
|
||||||||||||||
c. Mengontrol proses perencanaan pendidikan di
Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Pengawasan terhadap kualitas perencanaan
Madrasah
|
|||||||||||||||
e. Pengawasan terhadap kualitas program Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memantau organisasi Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Memantau penjadwalan program Madrasah
|
Mengadakan
pemantauan terhadap program-program Madrasah untuk dijadikan bahan penyusunan
program yang akan datang.
|
||||||||||||||
2. Memantau Madrasah
|
c. Memantau sumber daya pelaksana Madrasah
|
||||||||||||||
d. Memantau alokasi anggaran untuk pelaksanaan
program Madrasah
|
|||||||||||||||
e. Memantau partisipasi stake-holder
pendidikan dalam pelaksanaan program Madrasah
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||||||||||
a. Memantau hasil ujian akhir
|
|||||||||||||||
b. Memobilisasi angka partisipasi Madrasah
|
Mengadakan
pemantauan terhadap hasil
|
||||||||||||||
c. Memantau angka menglang Madrasah
|
UN
/ US.
|
||||||||||||||
d. Memantau angka bertahan
|
|||||||||||||||
3. Memantau Output
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
|||||||||||||
Badan
Penghubung (Mediator Agency)
|
1.
Perencanaan
|
a. Menjadi penghubung antara Komite Madrasah
dengan masyarakat, antara Komite Madrasah dengan Dewan Pendidikan
|
Sebagai
mitra Madrasah dalam komunikasi dengan Madrasah lain dengan masyarakat serta
dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan program.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
b. Mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk
perencanaan pendidikan
|
|||||||||||||||
c. Membuat usulan kebijakan dan program
pemdidikan kepada Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Mensosialisasikan kebijakan dan program
Madrasah kepada masyarakat
|
|||||||||||||||
b. Memfasilitasi berbagai masukan kebijakan
program terhadap Madrasah
|
Sebagai
fasilitator antara Madrasah dengan masyarakat agar masyarakat lebih memahami
tentang kebijakan-kebijakan Madrasah.
|
||||||||||||||
c. Menampung pengaduan dan keluhan terhadap
kebijakan dan program Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan
masyarakat terhadap Madrasah
|
|||||||||||||||
2.
Pelaksanaan Program
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
a. Mengidetifikasi kondisi sumber daya di
Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
|
|||||||||||||||
c. Memobilisasi bantuan masyarakat untuk
pendidikan di Madrasah
|
Memberikan
masukan-masukan tentang sumber daya masyarakat dan khusunya masyarakat yang
anaknya belajar pada MAN Negara.
|
||||||||||||||
d. Mengkoordinasikan bantuan masyarakat
|
|||||||||||||||
3.
Pengelolaan Sumber
Daya Pendidikan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
Badan
Pendukung (Sporting Agency)
|
1.
Pengelolaan Sumber
Daya
|
a. Memantau kondisi ketenagaan pendidikan Madrasah
|
Berupaya
membantu Madrasah dalam mengatasi kekurangan guru dan tata usaha serta tenaga
non guru.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||||||
b. Mobilitasi guru sukarelawan untuk menaggulangi
kekurang guru Madrasah
|
|||||||||||||||
c. Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untung
mengisi kekurangan di Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada
di Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Mobilitasi bantuan sarana dan prasarana
Madrasah
|
Berupaya
membantu Madrasah dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
|
||||||||||||||
2.
Pengelolaan Sarana dan
Prasarana
|
c. Mengkoordinasikan dukungan sarana dan
prasarana Madrasah
|
||||||||||||||
d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan sarana dan
prasarana Madrasah
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
a. Memantau kondisi anggaran pendidikan di
Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Memobilisasi dukungan terhadap anggaran
pendidikan di Madrasah
|
|||||||||||||||
c. Mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran
pendidikan di Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di
Madrasah
|
|||||||||||||||
Mengadakan
pemantauan dan dukungan terhadap anggaran belanja Madrasah agar proses
pembelajaran berjalan lancar.
|
|||||||||||||||
3.
Pengelolaan Anggaran
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||
ABOUT ME
Food stylist & photographer. Loves nature and healthy food, and good coffee. Don't hesitate to come for say a small "hello!"
POPULAR POSTS
Categories

TENTANG KAMI
MTsN 10 Hulu Sungai Selatan Merupakan Madrasah Tsanawiyah yang Terletak di Desa Tambak Bitin, Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
SELAMAT DATANG DI SITE KAMI
Follower
Total Tayangan Halaman
Mandiri Berprestasi

Membentuk Karakter Siswa Berakhlakul Karimah.

0 Comments