PERAN KOMITE MADRASAH
|
FUNGSI MANAJEMEN PENDIDIKAN
|
INDIKATOR
|
URAIAN KEGIATAN
|
BULAN PELAKSANAAN
|
|||||||||||
7
|
8
|
9
|
#
|
#
|
#
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||||
Badan
Pertimbangan
|
1. Perencanaan
Madrasah
|
a. Identifikasi sumber daya pendidikan dalam
masyarakat
|
Dilaksanakan
dengan pendekatan – pendekatan terhadap masyarakat tentang pendidikan di
Madrasah. Dan ikut serta membantu dalam penyusunan RAPBM dalam menunjang
kelancaran proses pembelajaran.
|
X
|
X
|
||||||||||
(Advisory
Agency)
|
b. Memberikan masukan untuk penyusunan RAPBM
|
||||||||||||||
c. Menyelenggarakan rapat RAPBM (Madrasah, orang
tua siswa, masyarakat)
|
|||||||||||||||
d. Menyelenggarakan pertimbangan perubahan RAPBM
|
|||||||||||||||
e. Ikut mengesahkan RAPBM bersama Kepala Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan
pendidikan di sekolah
|
|||||||||||||||
b. Memberikan masukan terhadap proses
pembelajaran kepada guru
|
Memberikan
masukan-masukan untuk peningkatan pembelajaran di MAN Negara.
|
||||||||||||||
2.
Pelaksanaan Program :
|
a. Identifikasi sumber daya pendidikan dalam
masyarakat
|
||||||||||||||
a. Kurikulum
|
b. Memberikan pertimbangan tentang tenaga
kependidikan dapat diperbantukan di Madrasah
|
||||||||||||||
b. PBM
|
c. Memberikan pertimbangan tentang sarana dan
prasarana yang dapat diperbantukan di Madrasah
|
Memberikan informasi
dan pertimbangan – pertimbangan baik tentang ketenagaan, sarana dan prasarana
serta penggunaan keuangan Madrasah.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|
c. Penilaian
|
d.
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di
Madrasah
|
||||||||||||||
3.
Pengelolaan Sumber
Daya Pendidikan :
|
|||||||||||||||
a. SDM
|
|||||||||||||||
b. Sarana Prasaran
|
|||||||||||||||
c. Anggaran
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||
Badan
Pengontrol
|
1. Pengelolaan Perencanaan Pendidikan
|
a. Mengontrol proses pengambilan keputusan di
Madrasah
|
Mengadakan
pengontrolan dan pengawasan terhadap kebijakan dan program Madrasah dalam
rangka kerjasama untuk peningkatan mutu Madrasah.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||||||
(Controlling
Agency)
|
b. Mengontrol kualitas kebijakan di Madrasah
|
||||||||||||||
c. Mengontrol proses perencanaan pendidikan di
Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Pengawasan terhadap kualitas perencanaan
Madrasah
|
|||||||||||||||
e. Pengawasan terhadap kualitas program Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memantau organisasi Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Memantau penjadwalan program Madrasah
|
Mengadakan
pemantauan terhadap program-program Madrasah untuk dijadikan bahan penyusunan
program yang akan datang.
|
||||||||||||||
2. Memantau Madrasah
|
c. Memantau sumber daya pelaksana Madrasah
|
||||||||||||||
d. Memantau alokasi anggaran untuk pelaksanaan
program Madrasah
|
|||||||||||||||
e. Memantau partisipasi stake-holder
pendidikan dalam pelaksanaan program Madrasah
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||||||||||
a. Memantau hasil ujian akhir
|
|||||||||||||||
b. Memobilisasi angka partisipasi Madrasah
|
Mengadakan
pemantauan terhadap hasil
|
||||||||||||||
c. Memantau angka menglang Madrasah
|
UN
/ US.
|
||||||||||||||
d. Memantau angka bertahan
|
|||||||||||||||
3. Memantau Output
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
|||||||||||||
Badan
Penghubung (Mediator Agency)
|
1.
Perencanaan
|
a. Menjadi penghubung antara Komite Madrasah
dengan masyarakat, antara Komite Madrasah dengan Dewan Pendidikan
|
Sebagai
mitra Madrasah dalam komunikasi dengan Madrasah lain dengan masyarakat serta
dalam pengambilan kebijakan dan penyusunan program.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
b. Mengidentifikasi aspirasi masyarakat untuk
perencanaan pendidikan
|
|||||||||||||||
c. Membuat usulan kebijakan dan program
pemdidikan kepada Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Mensosialisasikan kebijakan dan program
Madrasah kepada masyarakat
|
|||||||||||||||
b. Memfasilitasi berbagai masukan kebijakan
program terhadap Madrasah
|
Sebagai
fasilitator antara Madrasah dengan masyarakat agar masyarakat lebih memahami
tentang kebijakan-kebijakan Madrasah.
|
||||||||||||||
c. Menampung pengaduan dan keluhan terhadap
kebijakan dan program Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan
masyarakat terhadap Madrasah
|
|||||||||||||||
2.
Pelaksanaan Program
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
a. Mengidetifikasi kondisi sumber daya di
Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Mengidentifikasi sumber-sumber daya masyarakat
|
|||||||||||||||
c. Memobilisasi bantuan masyarakat untuk
pendidikan di Madrasah
|
Memberikan
masukan-masukan tentang sumber daya masyarakat dan khusunya masyarakat yang
anaknya belajar pada MAN Negara.
|
||||||||||||||
d. Mengkoordinasikan bantuan masyarakat
|
|||||||||||||||
3.
Pengelolaan Sumber
Daya Pendidikan
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
Badan
Pendukung (Sporting Agency)
|
1.
Pengelolaan Sumber
Daya
|
a. Memantau kondisi ketenagaan pendidikan Madrasah
|
Berupaya
membantu Madrasah dalam mengatasi kekurangan guru dan tata usaha serta tenaga
non guru.
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||||||
b. Mobilitasi guru sukarelawan untuk menaggulangi
kekurang guru Madrasah
|
|||||||||||||||
c. Mobilisasi tenaga kependidikan non guru untung
mengisi kekurangan di Madrasah
|
|||||||||||||||
a. Memantau kondisi sarana dan prasarana yang ada
di Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Mobilitasi bantuan sarana dan prasarana
Madrasah
|
Berupaya
membantu Madrasah dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana.
|
||||||||||||||
2.
Pengelolaan Sarana dan
Prasarana
|
c. Mengkoordinasikan dukungan sarana dan
prasarana Madrasah
|
||||||||||||||
d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan sarana dan
prasarana Madrasah
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
|||
a. Memantau kondisi anggaran pendidikan di
Madrasah
|
|||||||||||||||
b. Memobilisasi dukungan terhadap anggaran
pendidikan di Madrasah
|
|||||||||||||||
c. Mengkoordinasikan dukungan terhadap anggaran
pendidikan di Madrasah
|
|||||||||||||||
d. Mengevaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di
Madrasah
|
|||||||||||||||
Mengadakan
pemantauan dan dukungan terhadap anggaran belanja Madrasah agar proses
pembelajaran berjalan lancar.
|
|||||||||||||||
3.
Pengelolaan Anggaran
|
|||||||||||||||
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
X
|
||||
ABOUT ME
Food stylist & photographer. Loves nature and healthy food, and good coffee. Don't hesitate to come for say a small "hello!"
POPULAR POSTS
Categories
TENTANG KAMI
MTsN 10 Hulu Sungai Selatan Merupakan Madrasah Tsanawiyah yang Terletak di Desa Tambak Bitin, Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
0 Comments